» » Hak Asasi Manusia

By: Unknown Posted date: 11:10:00 Comments: 0
A. Hakikat Hak Asasi Manusia




   1. Pengertian Hak Asasi Manusia

       Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
       Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, hak asai manusia merupakan hak yang bersifat medasar. Keberadaannya tidak dapat digangu gugat bahkan harus dilindungi demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia”
       Aref Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.
       Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, Karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.

   2. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
       Sejak kapan manusia menyadari akan hak asasinya ? sebenarnya sejak hak asasi manusia sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia. Jadi,, sesungguhnya hak-hak kemanusian ini sudah ada sejak manusia ada di dunia ini. Dengan begitu hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang baru.
       Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk meperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13
       Sejak Nabi musa telah ada upaya untuk memerdekaan umat Yahudi dalam perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan.
       Kitab suci berbagai agama memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misalnya Al-Qur’an mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM. Juga dapat di ketahui dari berbagi dokumen yang dibuat dalam sejarah di ingris, Amerika dan peracis. Diantaranya, yaitu :

  • Magna Charta (1215)

       Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan inggris itu antara lain memuat :
a. Kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan raja.
       Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

  • Habeas Corpus Act (1679)

       Dokumen ini memuat pernyataan bahwa “Sesudah undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.’

  • Bill of Rights

       Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negar dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui hak-hak parlemen,serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.

  • Declaration Of Independence (1776)

       Declaration of Independent merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia karena memuat pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sam sederajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”


  • The Four Freedom (1941)

       Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Rosevelt adalah sebagai berikut.
a. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Fredom of speech and expression)
b. Kebebasan beragama (Freedom of religion)
c. Kebebasan dari rasas takut (Freedom from fear)
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom from want)
       Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan fasisme di bawah Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Sekaligus merupakan hak umat manusia untuk mencapai kemerdekaan dan perdamaian yang abadi. Empat kebebasan tersebut merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia

   1. Menurut ajaran John Locke, hak asasi manusia meliputi :
       a. Hak hidup (The right to life),
       b. Hak kemerdekaan (The right to liberty), dan
       c. Hak milik (The right to Property).
       Sementara itu, Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.

   2. Dalam Declaration des droit de I’hommes et du Citoyen (1789) tersimpul bahwa hak-hak asasi manusia antara lain meliputi :
      a. Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
      b. Manusia mempunyai hak yang sama.
      c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
      d. Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum,
      e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang
      f. Manusia mempunyai kemerdekan agama dan kepercayaan,

C. HAM Dalam Tinjauan Islam

       Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yaitu :
a. hak manusia (hak al insan)
b. dan hak Allah.
       Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
       Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
       Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara ineren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
       Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
       Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

D. Upayakan Penegakan Hak Asasi Manusia

       Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksanya HAM. Oleh karena itu, perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan penegasan terhadap pelanggaran HAM. Serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
      Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrument dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM. Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diajukan ke pegadilam/
       Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan beberapa factor, misalnya karena peristiwa peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialami nya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintah HAM ke pangadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki kekuasaan.
   a. Saling Menghormati Hak Asasi Manusia
       Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
       Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesame manusia. Pelanggaran hak-hak asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogensi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
   b. Pengawasan terhadap hak asasi manusia
       Salah satu kelemahan yang umum dari suatu penegakan hak asasi manusia adalah lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, lembaga pengawas sangat penting. Mengapa demikian ? dengan adanya pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agtar perilakunya tidak melanggar hak asasi manusia.
TAGS
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Notes :
1. Harap Berkomentar Sesuai Dengan Aturan.
2. Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang Atau Jasa.
3. Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam.
Selamat Berkomentar... :D

Popular

Labels

Comments